|
Tidak hanya bank yang mengalami kredit macet. Perusahaan nonbank pun bisa mengalami hal serupa. Bedanya, bank selalu dipantau BI, sedangkan perusahaan nonbank tidak. Sebenarnya, bank bisa mendeteksi gejala awal munculnya kredit macet. Djohan Suryana
Kredit macet adalah sebuah pengertian awam tentang pinjaman yang sudah sulit ditagih. Sedangkan, non performing loans (NPL) atau kredit bermasalah (problem loans) adalah istilah yang digunakan kalangan perbankan.
Berdasarkan tingkat kolektibilitasnya, Bank Indonesia (BI) menetapkannya menjadi kredit yang diragukan (doubtful loans) dan kredit macet (loss). Sebuah pinjaman dapat digolongkan macet bila debitor sudah tidak lagi membayar bunga dan/atau angsurannya lebih dari enam bulan sesuai dengan ketentuan BI.
Dalam dunia bisnis, jangka waktu tunggakan lebih dari tiga bulan dianggap macet, bergantung pada kebijakan perusahaan. Bagi bank, kredit macet merupakan sebuah momok yang menakutkan, apalagi dalam jumlah besar, terutama melampaui 5% dari total pinjaman sesuai dengan kriteria BI. Dalam kesempatan ini, penulis hanya membahas hal-hal yang tidak terlalu teknis, yang barangkali dapat menjawab pertanyaan mengapa sampai terjadi kredit macet.
Tidak hanya bank yang mengalami kredit macet, perusahaan nonbank pun bisa mengalami hal yang sama. Bedanya, bank selalu dipantau BI, sedangkan perusahaan nonbank tidak—karena tidak melibatkan dana masyarakat.
Sebenarnya, bank bisa mendeteksi gejala awal munculnya kredit macet. Secara umum, gejala-gejalanya, antara lain, debitor sering menarik dana di atas plafon kredit (overdrafts), lalu banyak tolakan cek, menarik cek kosong, beberapa kali memperpanjang jatuh tempo kredit yang seharusnya sudah dilunasi, atau laporan keuangan tidak diserahkan sesuai dengan jadwal.
Selain itu, ada perubahan drastis dalam laporan keuangan atau telah terjadi kerugian operasional; seringkali gonta-ganti akuntan publik; ada kelesuan dalam bisnis yang tiba-tiba muncul; pembatalan asuransi karena tidak mampu bayar premi; muncul gugatan atau perkara di pengadilan; atau ada aktivitas tidak normal dari manajemen atau pemilik atau para manajernya, seperti judi, foya-foya, mengonsumsi alkohol berlebihan, masalah narkoba, atau poligami. Juga, ada perubahan susunan manajemen yang drastis, ada tunggakan pajak, ataupun debitor sulit dihubungi atau selalu menghindar.
Masalah internal perusahaan yang menyebabkan mereka tak mampu memenuhi kewajibannya kepada bank, antara lain, manajemen atau pemilik perusahaan tidak memiliki pengalaman dan kapabilitas dalam bisnisnya ataupun pemilik terlalu banyak melakukan investasi di perusahaan-perusahaan yang bukan core business-nya.
Selain itu, terjadi perubahan perilaku manajemen; manajemen tidak bisa memenuhi komitmen pribadi; manajemen tidak kompak dan sering bertengkar satu sama lain; manajemen melanggar dan melalaikan perjanjian kredit; pinjaman digunakan tidak sesuai dengan tujuan kredit; laporan, catatan, dan pengendalian keuangannya morat marit; tidak ada regenerasi dari pemilik atau manajemen yang sekarang; ataupun memasuki product lines baru yang berada di luar jangkauan expertise mereka.
Lalu, memiliki keinginan dan ngotot untuk menjalankan perjudian bisnis dan risiko yang tidak semestinya; pricing yang tidak realistis; kelalaian dalam mempertahankan standar perusahaan; perlengkapan yang sudah kuno, tidak efisien, dan tidak berguna; kehilangan product lines utama, franchises, hak distribusi, atau sumber pasokan; ataupun kehilangan satu atau lebih pelanggan utama yang sehat keuangannya, apalagi jika ada konsentrasi atau ketergantungan kepada pelanggan-pelanggan tersebut.
Selain itu, pembelian inventory yang spekulatif atau pembelian yang terlalu berlebihan; menerima kontrak atau pesanan yang tak dapat dipenuhi karena kurangnya produktivitas atau kapasitas; menumpuknya persediaan barang yang rusak, ketinggalan zaman, atau formula yang salah; ataupun sering terjadi pemogokan atau tuntutan terhadap kesejahteraan pekerja.
Daftar gejala dan masalah internal perusahaan tersebut bisa saja dikembangkan lagi berdasarkan pengalaman dan pengamatan Anda. Mungkin, akan lebih banyak lagi yang patut ditambahkan mengingat dinamika bisnis yang terus berkembang. Dalam hal ini, tentu saja, kita mengabaikan debitor yang memang beriktikad buruk ingin menipu bank atau menipu melalui kerja sama dengan pejabat bank karena hal itu berada di luar jangkauan kita.
Yang paling penting adalah bagaimana bank memperoleh informasi yang mengindikasikan gejala-gejala tersebut. Bila terlambat, maka akan telanjur menjadi kredit macet. Karena itu, pejabat kredit bank harus selalu “pasang telinga”, rajin memonitor aktivitas debitor, sering mengunjungi tempat usaha debitor, dan tidak hanya melakukannya pada saat awal pemberian kredit.
Tidak hanya itu, mereka harus sering berkomunikasi dengan middle manager, me-review laporan keuangan dan proyeksi cash flow mereka secara teratur, serta rajin membaca dan mendengarkan informasi dari kalangan bisnis di industri dan kompetitor mereka.
Dalam praktiknya, pejabat bank seringkali terlampau sibuk memroses kredit baru atau sibuk menyelesaikan kredit macet yang makin membengkak, sehingga monitoring terhadap debitornya terabaikan. Mereka baru sadar setelah debitornya betul-betul macet.
Sekarang, mari kita mengevaluasi kredit macet terhadap debitor (evaluasi eksternal).
Di bank sendiri (internal) juga dapat dilakukan evaluasi mengapa sampai terjadi kredit macet.
Roger H. Hale dari Chemical Bank mengemukakan prinsip-prinsip kredit yang mungkin dapat dipertimbangkan sebagai pedoman yang cukup reasonable untuk dilaksanakan. Inilah prinsip-prinsip tersebut.
Liku-liku kredit macet ternyata cukup panjang dan tidak sesederhana seperti yang tampak di permukaan.. Singkatnya, untuk menghindari bertambahnya kredit macet, proses awal adalah memerhatikan prinsip-prinsip kredit seperti yang dikemukakan Roger H. Hale yang dapat dijadikan sebagai acuan. Tentu, ada improvisasi di lapangan.
Barangkali sudah terjawab pertanyaan mengapa sampai terjadi kredit macet. Yang lebih penting lagi adalah mengambil langkah yang cepat dan tepat setelah melihat gejala timbulnya kredit macet. Tindakan preventif yang harus dilakukan adalah memonitor aktivitas debitor secara teratur; selalu memutakhirkan laporan keuangan, informasi bisnis, dan industrinya; serta melakukan komunikasi dan kunjungan secara rutin. Dan, biasanya, orang akan berkilah, ”Teori sih gampang, tapi praktiknya ‘kan sulit.” (*)
Penulis adalah pengamat perbankan.
| Berita Terkait | ||
|
| Copyright 2012 Infobanknews.com. All Rights Reserved. | Term of Uses | Privacy Policy Tentang Kami | Dewan Redaksi | Hubungi Kami | Beranda Download Launcher : Blackberry | Android | Java |