Trustee bisa menjadi salah satu aktivitas perekonomian yang baik bagi Indonesia. Apalagi kalau kegiatan tersebut bisa diperluas dan dikelola oleh perbankan Tanah Air. Namun, ada kesan keengganan dari BI untuk memasukkan trustee ke RUU Perbankan. Angga Bratadharma
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan BI tentang trustee perlu ada payung hukum yang kuat. Pasalnya, kebijakan trustee dinilai memengaruhi perekonomian Indonesia pada masa mendatang. Namun, BI masih enggan mengusulkan agar kebijakan trustee dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan.
“Sepertinya kita bahas (trustee kepada Komisi XI). Karena trustee kan untuk keperluan ekonomi kita juga”, kata Direktur Penelitan dan Perbankan BI Irwan Lubis, seusai rapat internal bersama Komisi XI tentang Perbankan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2013.
Menurut Irwan, trustee bisa menjadi salah satu aktivitas perekonomian yang baik bagi Indonesia. Apalagi kalau kegiatan tersebut bisa diperluas dan dikelola oleh perbankan Tanah Air. Namun, meski dinilai penting Irwan masih enggan mengiyakan apakah trustee perlu dimasukkan didalam RUU Perbankan atau tidak.
“Sama dengan PBI. Kegiatan penitipan yang diperluas dan kegiatan penitipan yang bisa dikelola. Artinya, hampir samalah. Tanya Pak Harry (Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz). Jangan ke saya (mengenai trustee dimasukkan didalam RUU Perbankan)”, ujar Irwan.
Komisi XI sendiri dijadwalkan melakukan Rapat Panja RUU Perbankan bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, rapat tersebut bersifat internal, dan awak media tidak diperkenankan masuk.
“Tanya Pak Harry saja ya. Yang penting semangatnya sama, yaitu mengatur sistem perbankan yang lebih governance. Tadi baru membahas pasal per pasal. Baru sampai dipasal 20. Masih banyak. Mungkin bisa ditanyakan kepada Sekjend (Sekterais Jenderal)”, tandas Irwan. (*)













