Bila ada kesepakatan yang dilakukan BI dan OJK terkait pembatasan asing untuk perbankan Indonesia, maka kesepakatan itu akan runtuh bila DPR memberlakukan aturan pembatasan asing melalui UU Perbankan. Sebab, kedudukan kesepakatan antar dua lembaga itu tidak sebanding dengan kekuatan hukum yang dimiliki UU Perbankan. Angga Bratadharma
Jakarta–Terkait pembatasan kepemilikan asing diperbankan tanah air, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengaku masukkan dari Bank Indonesia kepada DPR hanya bersifat pelimpahan wewenang.
Artinya, BI tinggal menunggu mandat dari DPR mengenai pembatasan tersebut. Kalau DPR melimpahkan mandat tersebut kepada BI, maka BI wajib memberikan alasan kepada negara atas mandat yang diembannya itu.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz, kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2013, mengatakan, mengenai pembatasan asing diperbankan Indonesia, masukkan dari Bank Indonesia itu kecendrunganya lebih memilih supervisi. Undang-Undang Perbankan nantinya memberikan mandat saja kepada BI.
“Kalau itu kita lakukan, artinya pemerintah mempercayakan kepada BI dan OJK. Kalau begitu, itu artinya keputusan negara harus dijelaskan kepada dunia oleh BI dan OJK. Kalau BI dan OJK pro asing, pemerintah pro asng. Kalau BI dan OJK tidak pro asing, pemerintah tidak pro asing. Itu jadi kebijakan negara nantinya”, jelas Harry.
Harry mengaku, bila ada kesepakatan yang dilakukan BI dan OJK terkait pembatasan asing untuk perbankan Indonesia, maka kesepakatan itu akan runtuh bila DPR memberlakukan aturan pembatasan asing melalui UU Perbankan. Sebab, kedudukan kesepakatan antar dua lembaga itu tidak sebanding dengan kekuatan hukum yang dimiliki UU Perbankan. Karenanya, Harry mengingatkan agar berhati-hati membahas mengenai pembatasan asing di Indonesia.
“Itu kan kesepakatan penyelenggarana negara antara BI dan mereka. Kesepakatan itu akan lebih rendah dengan UU. Artinya, kesepakatan itu akan runtuh dengan adanya UU Perbankan. Apakah UU itu keinginan yang jadi kepentingan politik negara atau tidak”, pungkas Harry. (*)












