Tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution habis, DPR akan memulai proses uji kepatutan dan kelayakan calon penggantinya, yang tenggat waktu pengajuannya jatuh pada 22 Februari 2013. Paulus Yoga
Jakarta–Wakil Ketua Komisi XI DPR-RP Harry Azhar Azis menegaskan, presiden memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan nama-nama calon Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018.
“Karena Jabatan Gubernur BI yang sekarang (Darmin Nasution), berakhir pada 22 Mei 2013,” tukasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 12 Februari 2013.
Menurutnya, tiga bulan sebelum masa jabatan Darmin Nasution berakhir, surat pengajuan calon Gubernur BI dari Presiden harus sudah sampai ke DPR RI, yaitu jatuh pada tanggal 22 Februari ini.
“DPR memiliki waktu tiga bulan untuk memproses calon-calon Gubernur BI yang diajukan Presiden agar begitu jabatan Gubernur BI yang sekarang berakhir sudah terpilih Gubernur BI yang baru untuk periode 2013-2018,” tuturnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, Komisi XI sudah memutuskan berkirim surat ke Presiden mengingatkan aturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan Gubernur BI. “Presiden tampaknya perlu diingatkan agar tidak melanggar aturan UU BI ini,” tutupnya. (*)












