Usulan LPS cukup tegas dan beralasan kuat. LPS melihat KCBA yang berbadan hukum Indonesia lebih menguntungkan Indonesia, terutama ketika terjadi sebuah kebangkrutan pada perbankan asing di Tanah Air. Angga Bratadharma
Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan bahwa usulan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) harus berbadan hukum Indonesia atau tidak cukup tegas, yakni LPS meminta agar KCBA harus berbadan hukum Indonesia atau PT.
“Kalau BI kan mintanya supervisi. Sedangkan OJK menyerahkan kepada kami. Kalau LPS itu tegas. Menurut LPS sebaiknya tidak ada KCBA”, ungkap Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, kepada wartawan, seusai Rapat Internal yang dilakukan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2013.
Harry mengatakan, usulan LPS cukup tegas dan beralasan kuat. LPS melihat KCBA yang berbadan hukum Indonesia lebih menguntungkan Indonesia, terutama ketika terjadi sebuah kebangkrutan pada perbankan asing di tanah air. Sebab, LPS bisa lebih mudah menyelesaikan permasalahan itu.
“Alasan LPS itu kalau suatu bank colapse mereka akan masuk ke parents company sana. Kalau KCBA jadi PT di Indinesia kan tidak bisa langsung. LPS akan lebih mudah disitu. Pada dasarnya mereka mendukung agar KCBA berbadan hukum Indonesia”, jelas Harry.
Lebih lanjut Harry mengatakan, masukkan yang diperoleh dari Panja bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pertimbangan DPR untuk memperdebatkan pasal per pasal RUU Perbankan yang tengah DPR bahas, termasuk juga apakah KCBA menjadi PT atau tidak. Putusan juga belum dilakkukan apakah KCBA menjadi PT berlaku surut atau tidak.
“Mereka itu (KCBA) harus berbadan hukum. Kecendrungannya bank asing itu tidak boleh ada. Memang belum diputuskan apakah berlaku surut atau diberikan waktu transisi. Tapi, saya boleh katakan itu kecendrungannya di masa transisi. Tadi BI, LPS, dan OJK juga sudah memberikan tanggapan mengenai hal itu”, ujar Harry. (*)












