Poin Penting
- Ditjen Pajak menegaskan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen hanya berlaku untuk transaksi emas melalui bullion bank di atas Rp10 juta.
- Pajak tersebut dikenakan kepada penjual emas, bukan kepada pembeli atau konsumen akhir.
- Kebijakan ini diterapkan sebagai instrumen pengawasan perpajakan melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.
Jakarta – Aturan pajak atas transaksi logam mulia masih menjadi sorotan masyarakat usai pemerintah menetapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk transaksi emas tertentu di industri bulion.
Masyarakat pun mempertanyakan apakah seluruh pembelian emas kini dikenakan pajak?
Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Yudi Asmara Jaka Lelana, menjelaskan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen hanya berlaku untuk transaksi emas melalui bullion bank di atas Rp10 juta.
“Jadi, kalau per transaksi yang dilakukan oleh bullion bank dengan nilai di bawah atau sampai dengan Rp10 juta itu tidak dikenakan pajak. Jadi, jangan salah pemahamannya,” ujar Yudi dalam Seminar “Penguatan Ekosistem Bullion Bank di Indonesia”, di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Baca juga: Cek Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (26/5), Kompak Melonjak
Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar perlakuan perpajakan industri bulion setara dengan skema yang sebelumnya berlaku di Pegadaian maupun bank emas lainnya.
Pajak Dikenakan kepada Penjual Emas
Pemerintah pun mengacu pada mekanisme pemungutan yang selama ini diterapkan dalam berbagai transaksi penjualan barang lainnya.
Yudi merinci, transaksi emas di atas Rp10 juta dikenai pemungutan pajak sebesar 0,25 persen. Namun, pungutan tersebut berlaku kepada penjual emas, bukan pembeli atau konsumen akhir.
“Jadi pemungutan ini terhadap penjual. Jadi jangan diartikan bahwa ini adalah pengenaan terhadap konsumen. Konsumen akhir tetap tidak dikenakan dalam skema jual beli emas ini,” bebernya.
Baca juga: Harga Minyak Naik, Prospek Harga Emas Global Kian Tertekan
Kebijakan tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) dan PMK 52/2025 yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Jadi Instrumen Pengawasan Pajak
Yudi mengatakan skema PPh Pasal 22 selama ini digunakan pemerintah sebagai instrumen pengawasan perpajakan karena otoritas pajak menghadapi tantangan dalam memantau transaksi secara langsung.
“Nah ini bank bulion juga diminta untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Meskipun kecil, 0,25 persen,” kata Yudi.
Menurutnya, batas transaksi Rp10 juta dipertahankan agar terdapat ambang transaksi yang menjadi objek pengawasan.
Meski demikian, ia mengakui kebijakan PPh Pasal 22 masih menimbulkan perdebatan karena pungutan dilakukan sejak transaksi penjualan terjadi, meski pelaku usaha belum tentu memperoleh keuntungan.
“Ini karena kami susah dalam melakukan pengawasan. Akhirnya kita menunjuk pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemungutan,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


