Oleh Tim Redaksi Infobank Media Group
ADA yang ganjil ketika pengawas keuangan lebih sibuk menghitung dosis kepatuhan ketimbang membaca tanda-tanda vital pasiennya. Di tengah ekonomi yang lesu darah, sekitar 360 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini berada dalam tekanan berat. Bukan semata karena pandemi yang belum sepenuhnya berlalu, melainkan karena terapi regulasi yang dipaksakan dalam takaran normal, seolah ruang rawat inap masih steril dari krisis. Jika ini terus berlanjut, kita tidak sedang membicarakan efisiensi sektor keuangan, melainkan mempersiapkan upacara kematian massal lembaga-lembaga keuangan mikro yang menjadi nadi ekonomi kerakyatan.
Dari sudut pandang ekonomi-politik, apa yang sedang terjadi adalah potret klasik tentang bagaimana kebijakan publik kerap gagal menangkap irama denyut di akar rumput. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak BPR untuk menyelesaikan pemenuhan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) secara ketat, sembari meminta pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam skema penuh.
Aturan ini masuk akal dalam kondisi normal: AYDA harus dikembalikan menjadi aset produktif, CKPN menjadi bantalan kesehatan kredit. Namun logika itu menjadi timpang ketika diterapkan pada saat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—yang menjadi tulang punggung debitur BPR—masih terengah-engah mencari napas.

Sampai hari ini ketika Hari BPR/BPRS diselenggarakan di Tegallega Park, Bandung, Jawa Barat (31/5/2026) yang dihadiri oleh Mustofa, Anggota Komisi XI, Doddy Zulverdi, Komisioner LPS, Difi Djohansyah dan Djufrin, Badan Supervisi OJK, Budi Djoyo Santoso, Komisi KPPU, Bernard Wijaya, Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK dan Tedy Alamsyah, Ketua Perbarindo selaku tuan rumah, dirasakan “penuh keluh” kesah tentang ketatnya pemenuhan regulasi dari OJK.
Wajar saja di tengah UMKM belum pulih. Daya beli masyarakat terus merosot, bahkan sebagian besar sudah mulai menggerogoti tabungan yang susah payah dikumpulkan. Ketika tabungan ludes, kemampuan membayar cicilan pun lenyap. Di titik inilah kredit mulai macet. BPR, sebagai pemain yang menggantungkan portofolio pada segmen paling rentan ini, tidak bisa serta-merta menyulap agunan menjadi likuiditas di tengah pasar properti yang sumpek.
Baca juga: Wahai Pak Presiden, BPR Perlu Relaksasi untuk Tetap Bisa Membiayai UMKM
Menjual AYDA dalam waktu singkat berarti melempar aset ke pasar yang sedang tidak memiliki selera, sehingga harga jatuh, kerugian membesar, dan rasio kesehatan bank justru kian jeblok. Ini lingkaran setan yang diciptakan oleh rigiditas regulasi. Bahkan, para pengawas OJK memaksa pemegang saham untuk suntik modal dengan harapan CAR di atas 15 persen. Padahal, ketentuan 8 persen dengan bantalan 4 persen jadi 12 persen, harusnya cukup. OJK di daerah punya selera sendiri dengan menetapkan 15 persen. Sehingga kemampuan memberikan kredit rendah, akhirnya rentabilitas rendah pula.
Beban BPR tidak berhenti di situ. Pemenuhan CKPN—yang mencerminkan ekspektasi kerugian kredit—harus dibentuk lebih tebal ketika debitur mulai goyah. Tetapi dari mana tambahan modal itu datang? Suntikan dari pemegang saham tidak semudah membalik telapak tangan di tengah ketidakpastian. Banyak BPR milik pemerintah daerah atau swasta kecil yang modalnya pas-pasan. Memaksa CKPN penuh di tengah badai gagal bayar sama dengan menyuruh seorang pasien demam tinggi untuk berolahraga demi kebugaran: alih-alih sehat, ia malah kolaps.
Maka kita perlu membaca kondisi ini bukan sebagai soal teknis keuangan semata, tetapi sebagai persoalan ekonomi-politik yang lebih luas: siapa yang sesungguhnya menanggung beban krisis? Ada semacam arogansi struktural ketika regulator mengasumsikan bahwa seluruh pelaku pasar bergerak dalam medan yang setara. Padahal, BPR tidak beroperasi di Jakarta yang gemerlap. Mereka hidup di kota-kota kecil, di kabupaten, di pusat-pusat ekonomi lokal yang sekarang sedang limbung karena Transfer ke Daerah (TKD) ikut merosot.
Penurunan TKD langsung memukul belanja pemerintah daerah—proyek infrastruktur kecil, belanja pegawai, hingga bantuan sosial—yang menjadi penggerak utama ekonomi lokal. Ketika belanja daerah menyusut, perputaran uang di wilayah itu berhenti. Warung-warung lesu, pedagang pasar kehilangan pembeli, PHK di mana-mana, dan BPR kehilangan debitur produktif sekaligus penyimpan dana. Inilah krisis berlapis yang tidak bisa dijawab hanya dengan menaikkan angka CKPN.
Dalam perspektif ekonomi-politik yang dicatat Infobank selama ini, pasar tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia adalah produk dari bentukan kelembagaan, relasi kuasa, dan kebijakan negara. Ketika negara—melalui otoritas keuangannya—memilih untuk memperketat regulasi di saat daya beli masyarakat jatuh, nilai tukar rupiah “ambrol” hingga Rp17.800, tekanan fiskal dan larinya modal asing sehingga harga saham “longsor” terdalam, serta TKD mengkerut.
Maka, negara sesungguhnya sedang memihak pada abstraksi stabilitas sistem, bukan pada manusia-manusia konkret yang menjadi nyawa sistem itu. Stabilitas di atas kertas, tapi di lapangan BPR satu per satu sekarat. Langkah merger “satu kandung” atas regulasi OJK tidak semua berjalan mulus dan lebih banyak yang “tertatih-tatih”.
Data Biro Riset Infobank (birl) yang dirilisThe Finance dalam Top 100 BPR menunjukkan setidaknya 360 BPR berada dalam tekanan berat. Beberapa sudah masuk dalam lorong NPL yang berat, yang lain bergelut dengan modal inti yang terus tergerus. Jika kalkulasi dosis regulasi tidak segera disesuaikan, maka angka itu bukan sekadar statistik, melainkan lonceng kematian bagi lembaga-lembaga keuangan yang selama ini menjadi satu-satunya akses kredit bagi jutaan rakyat kecil.
Tidak ada bank umum yang sudi melayani pedagang pecel lele atau pengrajin tahu tempe di pelosok, ibu-ibu di pasar becek — di situlah BPR memainkan peran peradaban. Ada baiknya para pengawas melihat ke lapangan, merasakan jerit nasabah akibat sulitnya berdagang. Tengoklah di pasar Beringharjo, Yogyakarta sejak dua tahun belakangan ini rentenir konvensional merajalela dengan operasi 24 jam. Ini bisa jadi karena BPR/BPRS dikerangkeng oleh regulasi yang ketat. Ingat betul, pendirian BPR itu untuk memberantas rentenir dan inklusi keuangan menjadi kabur.
Relaksasi bukan berarti meniadakan disiplin. Yang dibutuhkan adalah pemenuhan AYDA secara bertahap, dengan mempertimbangkan daya serap pasar lokal. Begitu pula CKPN, perlu diberikan ruang penjadwalan ulang yang realistis, dengan memperhitungkan pemulihan UMKM yang masih timpang. Hal ini sudah tampak dari penurunan pertumbuhan kredit UMKM dan tingginya NPL di kelas ini.
OJK tidak perlu kehilangan wibawa jika ia melonggarkan sejumlah ketentuan di masa transisi. Justru wibawa akan runtuh apabila kebijakan yang dipaksakan itu berujung pada puluhan BPR tumbang, menguapkan dana masyarakat, dan membunuh denyut ekonomi daerah.
Baca juga: Konsolidasi BPR Berlanjut, Lebih dari 200 Bank Masih Proses Merger
Inilah saatnya bagi negara untuk menunjukkan kehadirannya yang berkeadilan, bukan sekadar kehadiran dalam bentuk audit dan surat teguran. Jika regulasi terus “overdosis”, maka kita akan menyaksikan paradoks yang pahit: stabilitas sistem keuangan dijaga dengan cara membunuh bagian-bagian penting dari sistem itu sendiri. Di bawah bayang-bayang layu ekonomi rakyat, relaksasi adalah napas buatan yang harus segera diberikan—sebelum pasien benar-benar mati di meja operasi.
Semoga di hari jadi BPR/BPRS tahun ini akan mendapat kado dari OJK berupa relaksasi AYDA dan CKPN.
Relaksasi ini sejalan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo untuk terus menghidupkan ekonomi rakyat di pedesaan dan daerah. Jangan sampai regulasi ketat ini akan mematikan peran BPR dan menghidupkan pinjol ilegal dan rentenir konvensional yang sudah subur di pasar pasar tradisional. Rentenir ini mencekik ibu ibu di pasar pasar becek.
Selamat Hari BPR/BPRS — sahabat anak negeri — “Langkah BPR-BPRS untuk Negeri, Ekonomi Rakyat Maju”


