Jakarta–Kehadiran Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) menjadi mimpi bagi sistem pembayaran nasional. Namun demikian masih banyak tantangan yang harus diselesaikan agar Indonesia bisa berdaulat dalam hal transaksi di negeri sendiri.
Selama ini prinsipal asing semacam Visa dan MasterCard memang menjadi pemain utama dalam sistem pembayaran di Indonesia. Sepeser demi peser hasil transaksi di Bumi Pertiwi pun terbang ke negeri orang. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran dan industri pun bertukar ide dan pendapat untuk merealisasikan NPG.
Kepada Infobank, Direktur PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) – penyedia jaringan Link, Aries Barkah mengatakan, BI sendiri sudah menerapkan aturan agar setiap transaksi di tanah air harus melalui switching lokal. Namun tantangan tetap ada di depan mata. “Ada challenge penerapan aturan. Jangan sampai peraturan keluar tapi tidak bisa diimplementasikan,” tukasnya di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
Rencana untuk menyatukan setiap prinsipal lokal sebagai perwujudan NPG dinilai tetap menyisakan berbagai persoalan. Aries menyontohkan penggunaan alat electronic data capture (EDC). Dengan tersambungnya semua switching lokal tentu tidak memerlukan banyak EDC seperti yang sering terlihat di beberapa merchant sekarang. “Interkoneksi ini kalau sudah terjadi, EDC siapa yang dipakai siapa yang tidak. Ini jadi challenge. Karena di balik itu semua kan ada kepentingan bisnis,” ucap Aries. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Di tanah air, saat ini ada empat switching lokal. Selain JPN sebagai pengelola jaringan Link, ada Artajasa Pembayaran Elektronis yang mengelola jaringan ATM Bersama, Rintis Sejahtera yang mengoperasikan jaringan ATM Prima, dan Daya Network Lestari dengan jaringan ATM Alto.
Tantangan lain, lanjut Aries adalah kenyataan sudah banyaknya bank di Indonesia yang menggandeng prinsipal asing untuk penerbitan kartu kredit dan debit berlogo internasional. “Kemudian ini ditransaksikan ke EDC lokal. Swipe. Itu belum tentu jalan juga,” tuturnya.
Belum lagi arah perkembangan teknologi yang semakin memudahkan transaksi pembayaran secara digital, di mana nasabah bisa bertransaksi menggunakan gawainya. Pun dengan menjamurnya situs belanja daring yang mewadahi transaksi pembayaran secara digital ini.
Lalu tantangan yang paling utama adalah dalam mengakomodasi kepentingan bantuan sosial (bansos) sesuai dengan program pemerintah yang menginginkan penyalurannya secara nontunai. “Tolong bansos juga dipikirkan. Benar atau enggak NPG ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bansos,” tegas Aries. (Bersambung ke halaman berikutnya)
BI sendiri menargetkan pada tahun 2021 NPG sudah bisa berjalan secara keseluruhan. beberapa waktu lalu, bank sentral melalui Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko menegaskan, bahwa Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai NPG akan dirilis pada April ini. “Setelah PBI keluar baru nanti turunannya seperti harga atau biaya, bisnis dan lain-lain. Ini setelah ketentuan keluar,” ujarnya.
Jika peraturan NPG sudah terbit, maka BI telah menyiapkan tahapan pelaksanaan NPG dari awal tahun 2017 hingga akhir tahun 2021. BI membagi kelompok pelaksanaan NPG ini agar pelaku industri tidak keteteran menghadapi interkoneksi ini.
Langkah awal yang dilakukan adalah dengan melaksanakan interkoneksi antar-switching domestik, dan pelaksanaan interoperabilitas ATM dan debit. Kemudian, Bank Sentral juga akan melakukan interkoneksi uang elektronik di Juni 2017.
Adapun BI menargetkan implementasi Electronic Bills and Invoices Presentment and Payment (EBIPP) dan perluasan layanan internet, mobile dan e-commerce Juni 2018. Sementara implementasi kartu kredit domestik pada Juni 2019. Kemudian, BI akan melaksanakan pemrosesan transaksi domestik untuk prinsipal internasional pada Desember 2021. (*)


