Poin Penting:
- Komisi X DPR RI mengusulkan gaji minimal Rp5 juta per bulan sebagai standar kesejahteraan guru.
- Pemerintah disebut telah menyiapkan rencana kenaikan gaji dan tunjangan bagi guru ASN maupun non-ASN dalam postur anggaran 2027.
- Presiden Prabowo menilai kebocoran anggaran negara menjadi salah satu penyebab terbatasnya kemampuan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.
Jakarta – Upaya meningkatkan kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan di parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong pemerintah menetapkan gaji minimal Rp5 juta per bulan sebagai standar yang dinilai layak untuk meningkatkan taraf hidup tenaga pendidik di Indonesia.
Menurut Lalu, angka tersebut merupakan hasil perhitungan yang telah dilakukan Komisi X DPR RI terkait kebutuhan kesejahteraan tenaga pendidik. Ia menilai peningkatan penghasilan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
“Kami sudah menghitung di Komisi X, minimal Rp5 juta itu adalah angka yang layak atau nominal yang paling pas untuk kesejahteraan guru,” kata Lalu Hadrian saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung dampak kebocoran anggaran negara terhadap kemampuan pemerintah meningkatkan gaji tenaga pendidik.
Lalu menilai pernyataan Presiden sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kendala fiskal yang selama ini memengaruhi peningkatan kesejahteraan guru. Menurutnya, pemerintah memiliki komitmen untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Kami tentu memandang ini positif saja sebenarnya. Jadi, Presiden ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa kenapa sampai dengan hari ini gaji guru kita ini tidak naik secara optimal,” ujarnya.
Baca juga: DPR Buka Suara soal Usulan Gaji Guru Rp30 Juta, Ini Pertimbangannya
Ia mengakui bahwa selama beberapa tahun terakhir telah terjadi kenaikan penghasilan bagi tenaga pendidik. Namun, peningkatan tersebut dinilai belum cukup optimal sehingga diperlukan formulasi kebijakan yang lebih tepat agar kesejahteraan mereka dapat meningkat secara signifikan.
Guru ASN dan Non-ASN Masuk Rencana Kenaikan Gaji 2027
Dalam pembahasan rancangan postur anggaran tahun 2027, Lalu mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan skema kenaikan gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Sebagai legislator yang membidangi pendidikan, ia menyatakan menaruh harapan besar terhadap kebijakan yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu mendatang. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas.
“Kami akan melihat di pidato nota keuangan beliau (Presiden) tanggal 16 Agustus, tapi kami meyakini bahwa Presiden kita ini sudah memikirkan, apalagi beliau selalu di mana-mana mengatakan bahwa kesejahteraan guru menjadi yang prioritas,” kata Lalu.
Baca juga: Motor Listrik BGN akan Dihibahkan ke Guru, Komisi X Soroti Risiko Hukum
Guru dan PNS Terdampak Kebocoran Anggaran Negara
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya kerugian negara yang berasal dari praktik laporan ekspor palsu oleh sejumlah pengusaha. Dalam pidatonya saat penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 di Bangkalan, Jawa Timur, Presiden menyebut kerugian tersebut mencapai 908 miliar dolar AS selama 34 tahun.
“Kita telah rugi 908 miliar dolar selama 34 tahun atau Rp15 ribu triliun. Rp15 ribu triliun, saudara-saudara, ini semua data keluar, saya ingin sampaikan dalam forum ini,” kata Presiden.
Baca juga: Prabowo Sebut Kekayaan Negara Bocor Rp6.071 Triliun, Sebabkan Gaji Guru-ASN Kecil
Prabowo menjelaskan bahwa kebocoran anggaran tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan negara menyediakan anggaran yang memadai, termasuk untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan pegawai negeri.
“Saya ingin saudara-saudara NU sebagai pemimpin, sebagai ulama, sebagai guru, sebagai pembimbing rakyat harus mengerti kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang, iya, kan? Karena uangnya enggak ada,” ujar Presiden.
Dorongan Komisi X agar penghasilan minimal tenaga pendidik mencapai Rp5 juta per bulan menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan terus menjadi agenda penting dalam kebijakan pendidikan nasional ke depan. (*)
Editor: Yulian Saputra


