Poin Penting:
- Luhut menegaskan usulan penguatan tata kelola ekspor SDA tidak mengubah fungsi maupun kewenangan Bea Cukai.
- Pemerintah mendorong penguatan sistem Simbara untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan ekspor mineral serta batu bara.
- Integrasi data lintas instansi dan penerapan AI disiapkan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor SDA.
Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional RI, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa usulan penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) tidak akan menggeser fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait penguatan sistem pengawasan ekspor SDA melalui integrasi data dan digitalisasi lintas instansi.
Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan bahwa tidak ada rencana pengambilalihan, peleburan, maupun perubahan fungsi DJBC dalam usulan tersebut.
Menurutnya, langkah yang didorong pemerintah semata-mata bertujuan memperkuat pengawasan tata niaga SDA agar penerimaan negara lebih optimal.
“Kami menegaskan bahwa Pak Luhut tidak menyampaikan ada rencana pengambilalihan, peleburan, atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” kata Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Mulai 2027, Negara Ambil Alih Ekspor CPO dan Batu Bara Senilai Rp1.000 Triliun
Penguatan Sistem Ekspor SDA dan Peran Bea Cukai
Luhut mengusulkan kepada Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, agar memanfaatkan platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) untuk mendukung operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Menurut Jodi, usulan tersebut secara spesifik hanya difokuskan pada sektor SDA yang dinilai membutuhkan standar pengawasan lebih ketat.
Hal itu diperlukan untuk memastikan pencatatan ekspor dilakukan secara presisi sekaligus menjaga potensi penerimaan negara dari sektor strategis tersebut.
Dalam konteks itu, Luhut menilai penguatan Simbara menjadi contoh konkret integrasi tata kelola berbasis sistem digital.
Platform tersebut menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga, mulai dari proses produksi, penjualan, pembayaran kewajiban negara, hingga aktivitas ekspor.
Keberadaan sistem terintegrasi itu dinilai dapat membantu meningkatkan transparansi dan memperkuat pengawasan, termasuk mendukung efektivitas kerja Bea Cukai dalam memantau arus perdagangan SDA.
Simbara Dinilai Perkuat Transparansi dan Pengawasan
Jodi menjelaskan, Simbara memungkinkan proses monitoring dilakukan lebih terintegrasi dan real-time.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan maupun kebocoran penerimaan negara dari aktivitas ekspor mineral dan batu bara.
“Ke depan, pendekatan seperti Simbara diharapkan dapat menjadi salah satu ujung tombak penguatan tata kelola perdagangan dan ekspor SDA melalui integrasi data yang lebih menyeluruh dan real-time,” ujar Jodi.
Baca juga: OJK Perkuat Sinergi Pengembangan Ekonomi Daerah Lewat Ekspor, Ketahanan Pangan, dan Akses Pembiayaan UMKM
Ia menambahkan, penguatan tata kelola tersebut akan dilakukan melalui integrasi data lintas instansi, percepatan digitalisasi, hingga penerapan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Langkah modernisasi itu dirancang guna meningkatkan transparansi, memperketat monitoring, dan memperkuat efektivitas pengawasan terhadap tata niaga SDA nasional.
Modernisasi Sistem untuk Cegah Kebocoran Negara
Jodi menegaskan, inisiatif yang didorong pemerintah murni berupa modernisasi sistem kerja dan integrasi data tata niaga SDA.
Karena itu, penguatan sistem tersebut tidak berkaitan dengan perubahan fungsi lembaga yang selama ini menjalankan pengawasan ekspor, termasuk DJBC atau Bea Cukai.
“Inisiatif ini murni merupakan wujud modernisasi sistem kerja dan integrasi data tata niaga SDA. Bapak Luhut senantiasa menekankan bahwa birokrasi yang tangkas harus berani mengadopsi teknologi silang instansi demi efisiensi nasional,” tutur Jodi.
Baca juga: Kebijakan Satu Pintu Ekspor SDA Dinilai Bisa Tutup Celah Manipulasi Ekspor
Pemerintah berharap integrasi sistem digital lintas instansi dapat memperkuat pengawasan ekspor SDA sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara tanpa mengubah kewenangan Bea Cukai sebagai institusi pengawasan kepabeanan nasional. (*)
Editor: Yulian Saputra


