Poin Penting
- PMK 35/2026 resmi menggantikan PMK 67/2024 untuk mempercepat penyaluran DBH dan DAU ke daerah
- Skema pencairan DBH Pajak dan DBH SDA diubah menjadi tujuh tahap, dengan pelunasan dipercepat ke November
- Penyaluran DBH CHT dan DAU spesifik juga dipercepat melalui tambahan tahapan pencairan.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan terbaru terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah. Aturan ini sekaligus merombak dan mencabut aturan sebelumnya.
Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang diundangkan pada 25 Mei 2026, menggantikan dan mencabut regulasi sebelumnya yakni PMK No. 67/2024.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,” tulis poin pertimbangan PMK 35/2026, dikutip, Selasa, 26 Mei 2026.
Baca juga: Misbakhun Ungkap Penyebab Transfer ke Daerah Berkurang Meski Belanja Negara Naik
Perubahan dalam aturan tersebut adalah percepatan dan pemecahan tempo transfer dana dari pusat ke daerah. Salah satunya perubahan pada skema penyaluran DBH Pajak, yang di dalamnya mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026 memecah alokasi DBH Pajak tersebut menjadi tujuh tahap yang sebelumnya sebanyak enam kali. Di mana dana itu akan langsung diberikan sejak Januari sebesar 7,5 persen, kemudian Februari 7,5 persen, April 10 persen, Juni 15 persen, Agustus 20 persen, Oktober 20 persen.
Sementara, pemerintah menarik maju jadwal pelunasan selisih penyaluran dari yang biasanya di penghujung tahun menjadi November, bukan Desember seperti aturan sebelumnya.
Pola akselerasi pencairan yang sama juga diberlakukan pada keran DBH Sumber Daya Alam (SDA). Dalam Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah melakukan penyaluran dalam tujuh kali tahapan, mengubah skema enam tahap pada aturan sebelumnya.
Nantinya, Pemda akan menerima DBH SDA mulai Januari sebesar 7,5 persen, Februari 7,5 persen, Maret 10 persen, Mei 15 persen, Juli 20 persen, September 20 persen, dan ditutup dengan penyelesaian pelunasan pada November.
Tak hanya itu, aturan ini juga terdapat skema penyaluran khusus DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dalam aturan terbaru, menetapkan DBH CHT penyaluran dipercepat menjadi lima tahap. Tahap I daerah menerima 20 persen dari pagu anggaran, paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Baca juga: OJK Dorong Pembiayaan Inklusif untuk Daerah, Potensi Lokal Jadi Andalan Pertumbuhan
Kemudian, tahap II sebesar 15 persen, paling cepat 30 hari setelah penyaluran tahap I, tahap III sebesar 20 persen, paling cepat pada bulan Maret, tahap IV sebesar 15 persen, paling cepat 30 hari setelah penyaluran tahap III, dan tahap V sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah penyaluran sebelumnya, paling cepat pada bulan Juni.
Selain itu, Pasal 117 ayat (1) PMK baru juga melakukan penyesuaian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Nantinya, penyaluran dana DAU spesifik ini dilakukan menjadi lima tahap mulai dari Januari hingga pelunasan pada Juni, mengubah aturan lama PMK 67/2024 yang hanya membaginya ke dalam tiga tahap pencairan, yaitu Februari, April, dan Juli. (*)
Editor: Galih Pratama


