Oleh Akhmad Safik, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Alumnus University of Washington Law School, AS
PENGAJUAN kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas delapan pejabat bank pembangunan daerah (BPD) dalam perkara kredit perbankan menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum, kepastian usaha, maupun kepentingan ekonomi nasional.
Alasan yang dikemukakan bahwa perkara tersebut masih menggunakan KUHAP lama justru memunculkan paradoks hukum. Sebab dalam KUHAP lama sendiri, tepatnya Pasal 244 KUHAP, ditegaskan bahwa terhadap putusan bebas, penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi.
Norma tersebut berbunyi: “Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.” Artinya, secara normatif larangan kasasi terhadap putusan bebas sesungguhnya sudah sangat jelas.
Bahkan dalam KUHAP baru, prinsip yang sama tetap dipertahankan melalui Pasal 299. Karena itu, argumentasi bahwa penggunaan KUHAP lama menjadi dasar dibolehkannya kasasi justru tampak bertentangan dengan substansi KUHAP itu sendiri.
Baca juga: Kepastian Hukum Bankir Berkorelasi dengan Pertumbuhan Kredit dan Target Ekonomi 8 Persen
Memang dalam praktik terdapat perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai apa yang disebut sebagai “putusan bebas tidak murni”. Namun konstruksi tersebut tetap menyisakan perdebatan akademik yang serius. Sebab Pasal 244 KUHAP tidak pernah membedakan antara putusan bebas murni maupun tidak murni. Pembedaan itu lahir dari praktik yurisprudensi, bukan dari norma undang-undang.
Dalam negara hukum, perluasan tafsir melalui yurisprudensi seharusnya tidak boleh melampaui batas norma yang telah ditentukan undang-undang. Terlebih ketika tafsir tersebut menyangkut pembatasan hak warga negara dan perluasan kekuasaan negara dalam pemidanaan.
Selain itu, hukum pidana mengenal prinsip universal lex mitior, yaitu apabila terdapat beberapa ketentuan hukum, maka yang digunakan adalah ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. Prinsip ini merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.
Dalam dunia perbankan, kredit macet bukanlah sesuatu yang otomatis identik dengan tindak pidana korupsi. Industri perbankan adalah industri pengelolaan risiko. Tidak ada sistem perbankan di dunia yang dapat menjamin seluruh kredit akan selalu lancar. Karena itu, beberapa tokoh nasional mengingatkan bahaya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis perbankan.
Dalam konteks penegakan hukum yang sehat, dukungan moral juga datang dari dua tokoh nasional dari kalangan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Busyro Muqoddas, mantan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, serta KH Nasirul Mahasin menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang objektif, adil, dan taat pada aturan hukum itu sendiri.
Kedua tokoh tersebut pada prinsipnya mendukung pemberantasan korupsi, namun sekaligus mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan tidak memaksakan kriminalisasi terhadap perkara yang sejatinya berada dalam wilayah risiko bisnis.
Laksamana Sukardi, mantan Menteri BUMN, pernah menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap pengambil keputusan bisnis dapat menimbulkan ketakutan birokrasi dan dunia usaha dalam mengambil keputusan strategis. Menurutnya, tidak semua kerugian bisnis dapat dipidana, karena bisnis selalu mengandung risiko.
Pandangan serupa juga disampaikan Erry Riyana Hardjapamekas yang mengingatkan pentingnya membedakan antara fraud dengan business judgment. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan keberanian profesional dalam mengambil keputusan ekonomi.
Pendekatan tersebut sebenarnya juga telah tercermin dalam kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bahwa kredit macet tidak otomatis merupakan tindak pidana, dan pendekatan pidana harus menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir.
Dalam konteks itu, putusan bebas terhadap delapan pejabat bank daerah sesungguhnya dapat dipandang sebagai upaya hakim mengembalikan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut membawa angin segar bagi ribuan bankir profesional yang selama beberapa tahun terakhir hidup dalam kecemasan ketika mengambil keputusan kredit.
Sebab apabila setiap kredit bermasalah selalu dibayangi ancaman pidana, bahkan setelah adanya putusan bebas masih dihadapkan pada ancaman kasasi, maka yang muncul adalah fear of decision di kalangan perbankan.
Dampaknya tidak sederhana. Bank akan menjadi ultra konservatif dalam menyalurkan kredit. Pembiayaan kepada sektor produktif, UMKM, manufaktur, hingga proyek ekspansi usaha akan semakin selektif. Akibatnya, pertumbuhan kredit melambat. Data beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit berkorelasi kuat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika kredit perbankan terkontraksi pada masa pandemi 2020, ekonomi Indonesia juga mengalami resesi.
Sebaliknya, ketika kredit kembali tumbuh double digit pada 2022 hingga 2024, pertumbuhan ekonomi nasional kembali stabil di atas 5 persen. Karena itu, kriminalisasi terhadap banker profesional pada akhirnya bukan hanya berdampak terhadap individu pejabat bank, tetapi juga dapat memengaruhi keberanian industri perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi ekonomi.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang mendorong target pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui agenda besar Asta Cita. Target tersebut tidak mungkin tercapai tanpa pertumbuhan kredit yang kuat. Dan pertumbuhan kredit tidak mungkin tumbuh optimal tanpa adanya keberanian para bankir profesional dalam mengucurkan pembiayaan.
Baca juga: Kredit Macet, Bukan Kriminal: Ketika OJK, MA, dan Kejaksaan Akhirnya Satu Suara
Karena itu, kepastian hukum bagi para banker sesungguhnya bukan semata-mata kepentingan profesi perbankan, melainkan bagian penting dari strategi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemberantasan korupsi tentu harus tetap berjalan tegas. Namun penegakan hukum yang dilakukan secara ugal-ugalan, tanpa kemampuan membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, justru dapat menimbulkan dampak kontraproduktif. Alih-alih memperkuat ekonomi nasional, pendekatan seperti itu berpotensi memperlambat kredit, melemahkan investasi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Pada akhirnya, negara hukum yang kuat bukan hanya tegas memberantas korupsi, tetapi juga mampu menjaga kepastian hukum dan melindungi keberanian dunia usaha untuk terus bergerak, bertumbuh, dan membangun ekonomi nasional yang maju dan berkelanjutan. (*)


