Poin Penting
- Mendag Budi Santoso menegaskan penutupan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok terkait masalah perizinan dan tata ruang daerah, bukan isu lain
- Pemkab Lombok Tengah menghentikan sementara 18 gerai Alfamart dan tujuh Indomaret karena belum memenuhi aturan Perda tentang penataan pasar rakyat dan ritel modern
- Penutupan gerai memicu aksi demonstrasi pegawai yang viral di media sosial, sementara Kemendag meminta pengecekan lebih lanjut terkait perizinan usaha ritel modern tersebut.
Jakarta – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret. Kebijakan itu dilakukan karena sejumlah gerai dinilai belum melengkapi perizinan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan penutupan sejumlah gerai ritel modern di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), murni berkaitan dengan persoalan perizinan usaha dan kesesuaian tata ruang daerah.
Menurut Budi, operasional minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret harus mengikuti aturan pemerintah daerah, termasuk ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca juga: Badai di Gerai Retail Modern yang Tutup: Pemerintah (Menteri Desa) “Mendukung” di Tengah Krisis Daya Beli
“Kalau minimarket itu kan izinnya pemerintah daerah. Jadi, itu keterkaitan dengan perizinan,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dikutip Antara, 26 Mei 2026.
Ia menepis adanya isu lain di balik penutupan gerai tersebut. Menurutnya, pemerintah hanya menyoroti aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
“Saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu terkait perizinan. Nggak ada dengan isu-isu lain, nggak ada, itu soal izin daerah,” jelasnya.
Budi juga mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“Tadi saya juga komunikasi Pak Dirjen, saya suruh ngecek lagi. Jadi informasi yang kami terima yaitu terkait dengan perizinannya,” imbuhnya.
Alasan Penutupan Puluhan Gerai Retail Modern
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengklaim, kebijakan penutupan puluhan gerai retail modern karena sejumlah gerai dinilai belum melengkapi perizinan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.
Baca juga: Menko Airlangga: Kolaborasi Pelaku Usaha Retail dan UMKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI
Salah satu pelanggaran yang disorot pemerintah daerah ialah terkait aturan jarak minimal antara toko ritel modern dengan pasar tradisional atau pasar rakyat.
Penutupan puluhan gerai tersebut turut memicu aksi demonstrasi para pegawai. Aksi itu kemudian ramai diperbincangkan setelah video demonstrasi beredar luas di media sosial.
Langkah penertiban ini dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai memperketat pengawasan terhadap ekspansi ritel modern, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan izin usaha dan tata ruang wilayah. (*)


