Poin Penting
- Pemerintah membentuk DSI sebagai badan ekspor tunggal SDA yang memusatkan seluruh aktivitas ekspor melalui satu pintu BUMN
- Aktivis Indonesia for Global Justice, Rahmat Maulana Sidik, menilai skema ini berpotensi disalahgunakan dan memunculkan praktik monopoli ekspor
- Ia juga mengkhawatirkan DSI dapat membuka ruang dominasi negara tertentu dalam perdagangan SDA, termasuk terkait kesepakatan dagang Indonesia–AS.
Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor tunggal sumber daya alam (SDA) nasional. Dengan adanya DSI, seluruh aktivitas ekspor SDA akan terpusat melalui satu pintu yang dikelola entitas BUMN tersebut.
Dengan mekanisme ini, perusahaan di dalam negeri nantinya wajib menyalurkan hasil SDA yang telah dihasilkan atau diolah kepada DSI untuk kemudian ditetapkan skema ekspornya.
Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan. Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Rahmat Maulana Sidik, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi penyalahgunaan skema satu pintu ekspor tersebut.
Ia menilai, konsep sentralisasi ekspor berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu, termasuk membuka peluang penguatan dominasi pasar ke negara tertentu.
Baca juga: INDEF Ingatkan Pembentukan DSI Jangan Sampai Matikan Eksportir Kecil
“Badan ini akan menjadi satu badan otoritas penuh yang mengelola ekspor ke negara lain. Dia bisa saja memonopoli pasar dengan memberikan ekspornya itu ke satu negara atau ke perusahaan tertentu yang bisa dipilihnya,” ucap Rahmat dalam sebuah diskusi publik yang diadakan Koalisi Sipil Gugat ART di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Rahmat juga menyinggung potensi keterkaitan kebijakan tersebut dengan kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat (AS), yang disebut membuka akses lebih besar terhadap mineral kritis Indonesia.
“Sebetulnya ini memudahkan AS agar tak lagi menghubungi perusahaan lain. Dengan dikumpulkan lewat satu negara atau BUMN, meminta kepada BUMN yang mengelola SDA, pengelola ekspor itu untuk berikan saja ke kami,” jelas Rahmat.
Baca juga: Akademisi: Pengawasan Independen DSI Jadi Kunci Cegah Monopoli Ekspor SDA
Menurutnya, model pengelolaan ekspor terpusat tersebut berpotensi memperkuat kontrol negara terhadap rantai perdagangan SDA, sekaligus membuka ruang konsentrasi kekuasaan yang lebih besar.
“Kita bisa lihat bagaimana pemerintahan ini mengontrol banyak hal soal berbagai program, dan kita juga bisa saksikan dalam konteks ART ini. Kita tak bisa melihat bahwa itu badan pengelola ekspor berdiri sendiri. Jadi, cenderung bisa ‘digunakan’,” tandasnya. (*) Steven Widjaja


