Poin Penting
- DPR usul tenor dana SAL di Himbara diperpanjang agar kredit UMKM lebih optimal
- Himbara meminta perpanjangan tenor dana SAL, bukan penambahan dana
- Perpanjangan tenor SAL dinilai dapat menjaga likuiditas dan mendorong kredit produktif.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan perpanjangan tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mengoptimalkan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menjaga stabilitas likuiditas perbankan.
Dirinya menjelaskan, bank-bank pelat merah pada prinsipnya tidak meminta tambahan dana, melainkan mengusulkan agar jangka waktu penempatan dana diperpanjang sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal sebagai modal kerja.
“Kita juga merekomendasi supaya tenornya itu lebih panjang. Kalau on call kan masa sebulan diambil lagi. Orang bisa apa?” ujar Fauzi dikutip laman DPR, Selasa, 7 Juli 2026.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa berdasarkan penyampaian pihak Himbara, tenor penempatan dana yang hanya berlangsung dalam jangka pendek dinilai menyulitkan perbankan dalam mengelola pembiayaan.
Baca juga: Dana SAL Sempat Ditarik dari Bank, Begini Penjelasan Ketua LPS
Sebab itu, kata Fauzi, dana yang diterima perlu disalurkan terlebih dahulu kepada sektor produktif sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemerintah sesuai masa penempatan yang telah ditetapkan.
Usulan Perpanjangan hingga 1 Tahun
Menurut Fauzi, perbankan mengusulkan agar tenor penempatan dana SAL dapat diperpanjang menjadi sekitar tiga hingga enam bulan bahkan sampai satu tahun.
Dengan skema tersebut, bank memiliki waktu yang lebih memadai untuk menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha maupun UMKM sehingga manfaat dana pemerintah dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
“Kalau yang mereka minta waktu itu tiga sampai enam bulan. Biar modal kerja yang diberikan kepada Himbara itu bisa dimanfaatkan bagi UMKM ataupun perusahaan, karena itu butuh waktu,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I tersebut.
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah besaran dana SAL yang ditempatkan di Himbara. Permintaan perbankan semata-mata berkaitan dengan penyesuaian jangka waktu penempatan agar pengelolaan dana menjadi lebih efektif.
“Yang diminta itu tenornya diperpanjang, bukan penambahannya. Kalau penambahan tentu itu menjadi kewenangan pemerintah sesuai kondisi fiskal yang ada,” tegasnya.
Jaga Likuiditas Sektor Perbankan
Fauzi menjelaskan, pada dasarnya penempatan dana SAL di Himbara merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga likuiditas sektor perbankan.
Baca juga: Bos BSI: Penarikan Dana SAL Bertahap Permudah Pengelolaan Likuiditas
Selain itu, dana tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi intermediasi perbankan melalui peningkatan penyaluran kredit kepada sektor-sektor produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga mengingatkan bahwa SAL tetap memiliki fungsi strategis sebagai bantalan atau buffer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, pemerintah tetap perlu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dana untuk mendukung aktivitas ekonomi dengan kebutuhan menjaga ketahanan fiskal apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Perlu diketahui, Komisi XI DPR memandang evaluasi terhadap tenor penempatan dana SAL perlu dilakukan agar tujuan kebijakan tersebut dapat tercapai secara optimal.
Bagi Fauzi, skema penempatan yang memberikan fleksibilitas lebih kepada perbankan akan memperbesar peluang dana tersebut menggerakkan sektor riil, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. (*)
Editor: Galih Pratama


