Poin Penting
- OJK memperkuat pengawasan dan pemantauan risiko sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian global
- OJK rutin melakukan stress test serta mendorong lembaga jasa keuangan menjalankan simulasi ketahanan sebagai dasar pengawasan dan mitigasi risiko secara pre-emptif
- Di pasar modal, OJK mempertahankan kebijakan penundaan short selling dan batas auto rejection hingga September 2026, sembari
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK senantiasa memantau perkembangan perekonomian yang dibayangi dengan ketidakpastian, termasuk kebijakan suku bunga negara-negara utama, pergerakan nilai tukar rupiah, arus modal, harga komoditas, hingga volatilitas pasar keuangan global.
Langkah Jaga Stabilitas
Dia menyebutkan ada sejumlah langkah yang ditempuh oleh otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan Tanah Air. Antara lain memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan dan melakukan pemantauan secara intensif terhadap berbagai risiko.
“(Langkah tersebut) Sebagai dampak tekanan pergerakan suku bunga dan juga nilai tukar, termasuk di dalamnya risiko pasar dan risiko likuiditas, serta mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan,” ujar Kiki sapaan akrab Friderica dalam konferensi pers RDK, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Risiko Geopolitik Tetap Diwaspadai
Lebih lanjut, kata Kiki, OJK juga rutin melakukan stress test untuk mengukur ketahanan sektor jasa keuangan dengan berbagai skenario.
Selanjutnya, hasil simulasi tersebut akan digunakan untuk pertimbangan dalam mengambil langkah pengawasan dan kebijakan secara pre-emptif, responsif dan terukur.
Selain itu, OJK juga meminta lembaga jasa keuangan untuk melakukan stress test secara berkala dalam rangka mengukur ketahanan individu.
“Lembaga jasa keuangan juga (stress test) agar tidak hanya mencermati eksposur langsung, tetapi juga second round impact-nya seperti apa terhadap debitur dan juga portfolio-nya,” ungkapnya.
Sementara dari sisi kebijakan, OJK mendorong penguatan permodalan lembaga jasa keuangan untuk meingkatkan daya saing dan memiliki bantalan yang memadai untuk menyerap risiko atau tekanan yang terjadi.
Baca juga: OJK Blokir 36.191 Rekening Bank Terindikasi Judi Online
Khusus untuk pasar modal, OJK menerapkan kebijakan utnuk menunda implementasi transaksi short selling, kebijakan trading hall, serta mempertahankan batasan auto rejection hingga September 2026.
Menurut Kiki, hal itu menjadi pedoman untuk menjaga stabilitas di pasar saham saat terjadi fluktuasi.
“OJK juga terus memperkuat dan mengakselerasi reformasi pasar modal nasional yang ditujukan untuk meningkatkan integritas pasar,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama


