Poin Penting
- Komisi I DPR menilai pemberantasan judi online (judol) belum efektif, karena situs baru terus bermunculan meski telah diblokir.
- Nurul Arifin meminta penindakan tegas terhadap pemilik platform judol, bukan hanya para pemain.
- Edukasi masyarakat dan pemutusan ekosistem judol dinilai menjadi langkah penting untuk menekan dampak sosial perjudian daring.
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyoroti maraknya aktivitas judi online (judol) di Indonesia yang dinilai telah berada pada kondisi mengkhawatirkan.
Ia mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah penindakan yang lebih tegas karena kejahatan digital tersebut dinilai telah merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu lantas mengapresiasi upaya pemblokiran situs dan penelusuran aliran dana yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama PPATK dan OJK.
Namun, menurutnya, pemblokiran belum mampu mengimbangi kemunculan situs-situs judol baru.
“Kita apresiasi langkah tersebut, namun kenyataannya ketika dihilangkan sepuluh justru tumbuh seratus akun judi online baru yang sangat luar biasa,” ujar Nurul, dikutip laman DPR, Minggu, 28 Juni 2026.
Baca juga: Komisi XI Minta OJK Perkuat Teknologi dan Literasi Keuangan untuk Berantas Pinjol Ilegal
Tak hanya itu, Nurul membeberkan sejumlah dampak destruktif yang lahir dari lingkaran setan perjudian daring tersebut. Aktivitas judol memiliki sifat sangat adiktif sehingga memicu ketergantungan psikologis yang fatal bagi para pelakunya.
Daya rusaknya menciptakan efek domino karena ikut menyeret kehormatan keluarga besar yang harus menanggung malu akibat perbuatan satu orang.
Minta Ekosistem Judol Diputus
Terkait hal itu, ia menilai penanganan kasus judol tidak boleh lagi sebatas menyasar para pemain di tingkat bawah. Ia memandang perlunya pemutusan ekosistem kejahatan siber secara menyeluruh agar kerugian sosial di tengah masyarakat tidak semakin meluas.
“Banyak korban bermunculan, bukan cuma pelakunya sendiri, tapi juga mempermalukan keluarga besar, bahkan orang-orang di sekitarnya harus ikut bertanggung jawab atas kelakuan satu orang,” tegasnya.
Baca juga: Komisi XI Desak OJK Tingkatkan Early Warning System untuk Cegah Penipuan Digital
Ia menambahkan, langkah pemberantasan harus disertai dengan tindakan hukum yang jauh lebih keras dan langsung mengarah kepada para pemilik platform digital judol.
Selain penegakan hukum di sisi hulu, penguatan edukasi publik secara masif di tingkat hilir juga dinilai menjadi kunci utama yang tidak boleh dikesampingkan.
Ia memastikan akan terus konsisten memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian ilegal tersebut.
Atas dasar situasi darurat tersebut, ia mengaku heran dengan kebalnya eksistensi jaringan judol di Tanah Air yang seolah tidak pernah habis diberantas. Ia pun meminta seluruh pemangku kepentingan tidak mengendurkan pengawasan hingga ekosistem perjudian daring tersebut benar-benar lumpuh total.
“Harusnya memang ada tindak tegas buat para pemilik platform judi online ini, saya bingung juga kenapa barang ini tidak ada habis-habisnya dan tidak ada mati-matinya,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


