Poin Penting:
- Muhadjir Effendy batal diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
- KPK memastikan Muhadjir telah mengajukan penundaan pemeriksaan dan akan dipanggil ulang.
- Audit BPK RI menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Muhadjir Effendy batal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (18/5/2026). Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan terkait kapasitas Muhadjir sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Muhadjir tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena telah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara, Senin.
Sebelumnya, KPK sempat mengumumkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Baca juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Muhadjir Effendy Ajukan Penundaan Pemeriksaan
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy tidak dibatalkan secara permanen. Lembaga antirasuah itu menyebut saksi telah mengajukan penundaan pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang dalam waktu mendatang.
Budi mengatakan penyidik akan kembali memanggil Muhadjir untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji yang tengah diusut.
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.
Sejumlah Tersangka Kasus Kuota Haji
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicekal bepergian ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 2 Rumah ASN di Jaksel Senilai Rp6,5 M
Penahanan hingga Penetapan Tersangka Baru
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan kemudian berlanjut terhadap Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, lima hari berselang atau pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini terjadi pada 30 Maret 2026 ketika KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus menjadi perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang besar dan menyeret sejumlah nama penting. KPK menegaskan proses penyidikan, termasuk pemanggilan ulang Muhadjir Effendy, akan terus berjalan sesuai kebutuhan penyidik. (*)
Editor: Yulian Saputra


