Poin Penting:
- Pemerintah mulai mentransisikan ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy ke PT DSI sejak 1 Juni 2026.
- Seluruh ekspor tiga komoditas strategis ditargetkan sepenuhnya dikelola BUMN mulai 1 Januari 2027.
- Nilai ekspor ketiga komoditas diperkirakan mencapai US$63 miliar dan berpotensi mendorong total ekspor Indonesia naik 23 persen.
Jakarta – Pemerintah mulai menyiapkan pengambilalihan tata kelola ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan tersebut akan dijalankan bertahap mulai Juni 2026 hingga seluruh kegiatan pengapalan dialihkan penuh ke PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) pada awal 2027.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut langkah ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) dan arahan Presiden terkait penguatan kontrol negara atas komoditas bernilai besar. Nilai perdagangan dari tiga komoditas tersebut diperkirakan mencapai USD63 miliar atau setara lebih dari Rp1.000 triliun.
“Ya jadi gini, kan kita ini terkait dengan pengaturan ekspornya. Ya, jadi kan kemarin sesuai PP dan juga sesuai arahan Bapak Presiden, tiga komoditas: CPO, kemudian batu bara dan ferro alloy itu kan nanti ekspornya melalui BUMN ekspor, dalam hal ini PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI,” ujar Budi di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Airlangga Ungkap Selisih Data Ekspor RI Capai Ratusan Triliun Rupiah
Transisi Ekspor Dimulai Juni 2026
Pemerintah memastikan proses transisi dilakukan bertahap agar tidak mengganggu rantai perdagangan global maupun kontrak para pelaku usaha. Mulai 1 Juni 2026, eksportir eksisting masih diperbolehkan melakukan pengiriman, namun wajib melaporkan aktivitasnya kepada PT DSI.
“Nah nanti per tanggal 1 Juni itu transisinya sudah kita mulai. Ya jadi nanti yang ekspor adalah eksportir eksisting ya, kemudian melakukan pelaporan ke PT DSI. Kemudian 1 September kita evaluasi lagi sampai 31 Desember,” katanya.
Dalam tahap evaluasi tersebut, pemerintah akan melihat kesiapan perusahaan untuk mengalihkan mekanisme perdagangan melalui BUMN. Bila proses berjalan lancar, maka PT DSI akan menjadi satu-satunya pihak yang menjalankan aktivitas ekspor untuk tiga komoditas tersebut.
Baca juga: Menjaga Napas di Pintu yang Sempit Kebijakan Ekspor Satu Pintu
“Kalau misalnya perusahaan yang eksisting sekarang sudah bisa mengalihkan ekspornya ke BUMN ya berarti nanti PT DSI yang melakukan ekspor,” lanjutnya.
Negara Targetkan Kendali Penuh pada 2027
Pemerintah menargetkan seluruh pengiriman CPO, batu bara, dan ferro alloy sepenuhnya berada di bawah kendali PT DSI mulai 1 Januari 2027. Langkah itu disebut sebagai implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas cabang produksi penting bagi negara.
“Nah, per 1 Januari tahun depan semua sepenuhnya diekspor melalui PT DSI. Kita terus akan mengawasi ya, bahkan menurut ini kan kemarin sesuai arahan Bapak Presiden kan amanat dari pasal 33 Undang-Undang Dasar 45,” ujar Budi.
Baca juga: Aktivis Soroti DSI, Dinilai Berpotensi Picu Monopoli Ekspor SDA
Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperketat pengawasan arus perdagangan komoditas utama nasional, termasuk potensi praktik transfer pricing dan kebocoran devisa dari sektor sumber daya alam.
Selain itu, pemerintah berharap sentralisasi tata kelola ekspor mampu memperbesar kontribusi devisa dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Potensi Nilai Ekspor Tembus USD347 Miliar
Pemerintah juga mengacu pada data UN Comtrade yang menunjukkan potensi kenaikan nilai perdagangan dari tiga komoditas tersebut. Saat ini total nilai ekspornya mencapai sekitar USD63 miliar atau sekitar 23 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia.
“Dan kalau kita lihat ya, ekspor ketiga produk itu kan besar sekali, totalnya sekitar 63 miliar (dolar AS). Ya berarti sekitar 23 persen dari total ekspor kita ke dunia ya,” katanya.
Baca juga: Purbaya Temukan Manipulasi Nilai Ekspor CPO ke AS, Selisih Harga Capai 200 Persen
Bahkan, berdasarkan proyeksi konservatif UN Comtrade, nilai perdagangan ketiga komoditas tersebut berpotensi meningkat hingga USD65 miliar tambahan.
“Dan menurut data dari UN Comtrade ya, potensi konservatif dari nilai ekspor ketiga komoditas itu akan menambah menjadi 65 miliar US Dollar. Artinya kalau tahun 2025 itu ekspor kita 282 miliar US Dollar ya, ditambah 65 berarti 347 miliar, berarti naiknya sekitar berapa? 23 persen,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan sentralisasi ekspor melalui PT DSI dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas perdagangan nasional maupun hubungan dagang internasional. Pengawasan lintas kementerian dan lembaga juga akan diperkuat selama masa transisi hingga implementasi penuh pada 2027. (*)
Editor: Yulian Saputra


