Poin Penting
- Pemerintah mulai menerapkan mandatori E5 atau bensin campur etanol 5 persen pada Juli 2026 di tujuh wilayah Indonesia.
- Pasokan bioetanol domestik masih terbatas dengan kapasitas produksi baru mencapai 26 ribu KL dari tiga perusahaan.
- Pemerintah menyiapkan penyederhanaan izin usaha biofuel untuk mempercepat implementasi program bensin E5.
Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penggunaan bensin campur etanol sebesar lima persen atau mandatori E5 pada Juli 2026 di sejumlah daerah.
Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan penerapan E5 tahap awal masih dilakukan terbatas di beberapa lokasi karena pasokan bahan baku etanol dalam negeri belum mencukupi.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, dikutip Antara, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Breaking News! BPS Catat Inflasi April 2026 Sentuh 0,13 Persen
Penerapan Bensin E5 Dimulai di Tujuh Wilayah
Kebijakan bensin E5 akan diberlakukan di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung. Pemerintah membatasi implementasi awal karena kapasitas produksi bioetanol domestik masih terbatas.
Eniya menegaskan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta agar bahan baku etanol untuk program E5 sepenuhnya berasal dari dalam negeri dan tidak bergantung pada impor.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Saat ini, total kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut baru mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL). Pemerintah nantinya akan mengatur rincian alokasi volume melalui keputusan menteri (kepmen) yang tengah disiapkan.
Mandatori E5 juga direncanakan berjalan bersamaan dengan implementasi program biodiesel B50.
Pertamina Sudah Uji Pasar Bensin Campuran Etanol
Eniya menyebutkan, PT Pertamina sebelumnya telah melakukan uji pasar terhadap BBM campuran bioetanol tersebut. Karena itu, produk serupa disebut sudah mulai beredar di masyarakat dalam skala terbatas.
“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.
Pemerintah saat ini masih menunggu revisi aturan cukai yang dinilai menjadi faktor penting dalam memperluas distribusi bensin campuran etanol ke lebih banyak wilayah.
Selain itu, Kementerian ESDM juga masih membahas kepastian jenis izin usaha yang akan digunakan dalam pengembangan biofuel tersebut.
Baca juga: Harga Minyak Melonjak, Bahlil Percepat Kebijakan Campuran Etanol ke BBM
Pemerintah Siapkan Penyederhanaan Perizinan Biofuel
Eniya mengatakan pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha biofuel. Salah satu langkahnya ialah menarik klasifikasi usaha biofuel ke bawah kewenangan Kementerian ESDM.
“Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” ujar Eniya.
Menurutnya, penyederhanaan izin diperlukan agar pengembangan industri bioetanol dapat berjalan lebih cepat. Jika tetap menggunakan Izin Usaha Industri (IUI), pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, termasuk rekomendasi gubernur.
Pemerintah berharap kebijakan mandatori E5 dapat memperkuat ekosistem energi baru terbarukan sekaligus memperluas penggunaan bensin berbasis campuran bioetanol produksi domestik. (*)


