Poin Penting
- OJK menegaskan tidak berwenang mengarahkan pemanfaatan dana SAL yang ditempatkan di bank BUMN, termasuk penggunaan untuk kredit atau pembelian SBN
- Meski tidak mengatur strategi bisnis bank, OJK memastikan tetap mengawasi likuiditas, kualitas aset, manajemen risiko, dan fungsi intermediasi atas penempatan dana SAL
- Pemerintah mengembalikan dana SAL Rp110 triliun ke perbankan dan menyiapkan tambahan Rp100 triliun, sehingga total dana siap ditempatkan mencapai Rp381 triliun.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak memiliki kewenangan terhadap pemanfaatan penempatan dana tambahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah ke bank-bank pelat merah.
Pasalnya, terdapat kekhawatiran dana SAL tidak disalurkan ke sektor produktif melainkan dibelikan Surat Berharga Negara (SBN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan otoritas tidak bisa mengarahkan penyaluran dana bank, karena merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank. Meski demikian, bank diharapkan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan ketentuan yang berlaku.
“OJK pada prinsipnya tentu tidak dalam posisi mengarahkan penyaluran dana bank karena itu merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank, ini bisnis judgement mereka,” Dian dalam Konferensi Pers RDK, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: OJK: Penempatan Kembali Dana SAL Redam Tekanan Likuiditas Himbara
Namun, Dian menegaskan, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap kecukupan likuidtas, kualitas aset, manajaemen risiko serta pelaksanaan fungsi intermediasi bank secara berkelanjutan.
“Dalam pengawasan tersebut juga OJK akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan portofolio aset termasuk penempatan pada surat berharga maupun penyaluran kredit itu dilakukan sesuai dengan profil risiko dan tetap kelola masing-masing bank,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyatakan pemerintah akan mengembalikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sempat ditarik dari perbankan ke sistem perbankan.
Juda menjelaskan, pemerintah sebelumnya menarik dana SAL sebesar Rp110 triliun dari perbankan pada Juni 2026. Setelah dilakukan evaluasi, pemerintah memutuskan mengembalikan dana tersebut sehingga total penempatan dana SAL di perbankan kembali menjadi Rp281 triliun.
“Jadi kemarin kan sempat ditarik Rp110 triliun, Juni. Dari Rp281 kan awalnya, Rp110 triliun ditarik. Ini dikembalikan lagi Rp110 triliun, jadi tetap Rp281 triliun,” ujar Juda saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Baca juga: Curhat ke DPR, Himbara Minta Tenor Penempatan Dana SAL Diperpanjang
Selain mengembalikan dana yang sempat ditarik, lanjut Juda, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana SAL sebesar Rp100 triliun. Dana tersebut akan menjadi cadangan yang dapat ditempatkan di Himbara apabila perbankan membutuhkan tambahan likuiditas untuk mendukung penyaluran kredit.
“Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai stand by in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuditas untuk menyalurkan kredit,” pungkasnya.
Dengan begitu, maka penempatan dana SAL pemerintah di perbankan secara total akan mencapai Rp381 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama


