Poin Penting
- OJK menilai penempatan dana SAL di Himbara memperkuat likuiditas perbankan dan mendukung penyaluran kredit
- Penempatan kembali dana SAL dinilai OJK dapat menekan biaya dana dan menjaga likuiditas industri perbankan
- Pemerintah mengembalikan dana SAL sehingga total penempatannya di perbankan berpotensi mencapai Rp381 triliun.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penempatan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di himpunan bank milik negara (Himbara), merupakan kebijakan strategis yang dapat mendukung likuiditas industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, penempatan SAL tersebut membantu dari sisi pendanaan perbankan khususnya dalam memenuhi dan mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek.
“Tentu tambahan sumber dana dimaksud tentunya turut memperkuat kemampuan bank di dalam menjalankan fungsi intermediasi serta juga dapat mendorong penurunan biaya dana atau cost of fund sesuai dengan kemampuan dan strategi pengelolaan dana bank,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: Curhat ke DPR, Himbara Minta Tenor Penempatan Dana SAL Diperpanjang
Dengan sumber dana yang memadai, kata Dian, bank memiliki ruang lebih besar untuk menjalankan fungsi intermediasi atau menyalurkan kredit kepada sektor-sektor yang dapat memberikan dampak langsung terhadap perekonomian nasional.
Dari sisi industri, menurut Dian, dampak penempatan dana SAL terhadap bank lain yang tidak menerima akan tergantung pada dinamika pasar dan kondisi likuiditas di pasar keuangan. Selain itu, dipengaruhi juga oleh struktur pendanaan, profil likuiditas hingga strategi bisnis di masing-masing bank.
“Apabila kondisi likuiditas industri menjadi lebih memadai harapannya tentu tekanan dalam penghimpunan dana berpotensi menjadi lebih terkendali sehingga dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat,” ungkapnya.
Kemenkeu Tempatkan Lagi Dana SAL ke Himbara
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyatakan pemerintah akan mengembalikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sempat ditarik dari perbankan ke sistem perbankan.
Juda menjelaskan, pemerintah sebelumnya menarik dana SAL sebesar Rp110 triliun dari perbankan pada Juni 2026. Setelah dilakukan evaluasi, pemerintah memutuskan mengembalikan dana tersebut sehingga total penempatan dana SAL di perbankan kembali menjadi Rp281 triliun.
“Jadi kemarin kan sempat ditarik Rp110 triliun, Juni. Dari Rp281 kan awalnya, Rp110 triliun ditarik. Ini dikembalikan lagi Rp110 triliun, jadi tetap Rp281 triliun,” ujar Juda saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Selain mengembalikan dana yang sempat ditarik, lanjut Juda, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana SAL sebesar Rp100 triliun. Dana tersebut akan menjadi cadangan yang dapat ditempatkan di Himbara apabila perbankan membutuhkan tambahan likuiditas untuk mendukung penyaluran kredit.
Baca juga: Dana SAL Sempat Ditarik dari Bank, Begini Penjelasan Ketua LPS
“Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai stand by in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit,” pungkasnya.
Dengan begitu, maka penempatan dana SAL pemerintah di perbankan secara total akan mencapai Rp381 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama


