Poin Penting
- OJK menerima 22.206 pengaduan dan menutup 951 pinjol ilegal sepanjang semester I 2026.
- Satgas PASTI menindak 951 pinjol ilegal dan memblokir 507.751 rekening hingga Juni 2026.
- OJK memperkuat pemberantasan keuangan ilegal dengan menindak ribuan kasus dan memblokir ratusan ribu rekening.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK tercatat telah menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menuturkan Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal.
“Serta, 238 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Dicky dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 7 Juli 2026.
Baca juga: Jurus OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Ketidakpastian Global
Di samping itu, kata Dicky, jumlah rekening yang sudah diblokir tercatat sebanyak 507.751 dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp674,1 miliar.
“Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir sebanyak 132.583 nomor telepon terkait penipuan,” imbuhnya.
Sementara dalam rangka menegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026 OJK telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif berupa 77 peringatan tertulis kepada 59 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Baca juga: OJK Blokir 36.191 Rekening Bank Terindikasi Judi Online
Masih di periode yang sama, OJK telah mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi administratif berupa denda dalam rangka pengawasan perilaku PUJK atau market conduct.
Dari aspek layanan konsumen sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026, OJK telah menerima 312.532 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen atau APPK termasuk di dalamnya adalah 45.884 pengaduan. (*)
Editor: Galih Pratama


