Poin Penting
- OJK mendukung pembentukan PFII untuk memperkuat sektor keuangan dan menarik investasi
- RUU PFII mulai dibahas DPR sebagai amanat UU P2SK untuk memperdalam pasar keuangan
- PFII diharapkan mendorong investasi, inovasi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menyambut baik rencana pemerintah untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional.
“PFII ini kami melihat sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional dan juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Konferensi Pers RDK, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: OJK Tak Berwenang Atur Pemanfaatan Dana SAL di Himbara, Pengawasan Tetap Jalan
Friderica mengatakan, PFII ini juga bertujuan menarik investasi serta meperdalam pasar keuangan. Ia meyakini dengan dibentuknya PFII akan ada potensi dana segar (fresh fund) yang berkualitas untuk perekonomian nasional.
“Namun, tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Kehadiran RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
“PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 2 Juli 2026.
Baca juga: OJK: Industri Jasa Keuangan Terjaga dan Tumbuh Positif
Purbaya menjelaskan perkembangan ekonomi global menunjukkan pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi berbagai negara dalam menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.
“Keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah yang tinggi,” ucapnya. (*)
Editor: Galih Pratama


