Poin Penting
- BEI akan berdiskusi dengan S&P DJI untuk memahami perhatian dalam evaluasi status pasar Indonesia.
- Bersama OJK, BEI berkomitmen menjawab seluruh perhatian yang disampaikan S&P DJI.
- Transparansi kepemilikan saham menjadi salah satu aspek yang dipantau dalam evaluasi 2027.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pengumuman S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang memasukkan pasar modal Indonesia ke daftar pantauan (Watchlist) untuk evaluasi klasifikasi negara pada 2027. Dalam evaluasi tersebut, Indonesia berpotensi turun dari status Emerging Market menjadi Frontier Market.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pihaknya akan menjalin komunikasi dan diskusi konstruktif dengan S&P DJI untuk mendalami perhatian yang disampaikan serta memahami berbagai aspek yang menjadi bahan evaluasi.
“Bersama OJK dan seluruh pemangku kepentingan, BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjawab concern yang ada,” ujar Jeffrey dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Baca juga: RI Masuk Daftar Pantauan S&P DJI 2027, Terancam Turun ke Frontier Market
Jeffrey menegaskan BEI berkomitmen meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia guna mewujudkan pasar yang wajar, teratur, dan efisien.
Sebagai informasi, S&P DJI mengumumkan Watchlist 2027 pada Selasa (7/7) sebagai bagian dari tinjauan tahunan terhadap klasifikasi negara yang berpotensi mengalami perubahan status.
Dalam daftar tersebut, Indonesia menjadi satu dari dua negara yang berpeluang turun dari status Emerging Market menjadi Frontier Market pada 2027.
S&P DJI menyatakan terus memantau perkembangan transparansi kepemilikan saham di Indonesia serta panduan BEI yang ditujukan untuk mengatasi persoalan pengungkapan informasi dan potensi dampaknya terhadap likuiditas pasar.
Baca juga: MSCI Ingatkan RI Bisa Turun ke Frontier Market, Begini Tanggapan Airlangga
Lebih lanjut, apabila kondisi tersebut memburuk, S&P DJI menyebut dapat menerapkan perlakuan khusus terhadap sekuritas Indonesia.
Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika permasalahan itu tidak terselesaikan dalam satu tahun kalender sejak langkah khusus diberlakukan, klasifikasi pasar Indonesia akan dievaluasi kembali pada tinjauan tahunan berikutnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


