Poin Penting
- Satgas PASTI menghentikan Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan.
- Appeninc dan VID diduga menyalahgunakan nama perusahaan asing berizin untuk menawarkan investasi.
- Modus yang digunakan berupa tugas online, investasi kripto, dan sistem member get member.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Appeninc dan VID.
“Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto,” ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Baca juga: Diduga Jalankan Investasi Ilegal, Satgas PASTI Blokir CANTVR dan YUDIA
Satgas PASTI menduga Appeninc melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yang merupakan perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat (AS). Sedangkan VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yaitu perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.
“Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” tegasnya.
Gunakan Modus Tugas Online dan Investasi Fiktif
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Adapun Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menebak gambar.
Sedangkan VID terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Baca juga: Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Kedua platform tersebut juga mewajibkan anggota melakukan deposit dana serta merekrut anggota baru atau member get member untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Satgas PASTI akan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Dalam hal ini, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait.
Selain itu, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus. (*)
Editor: Yulian Saputra


