Poin Penting
- Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, PPPK, dan pensiunan mulai cair bertahap pada 2 Juni 2026
- Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok hingga tunjangan kinerja atau TPP
- Besaran gaji ke-13 tertinggi mencapai Rp31,47 juta sesuai jabatan dan golongan.
Jakarta – Ada kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pensiunan. Pasalnya, pemerintah memastikan pencarian gaji ke-13 mulai dilakukan secara bertahap pada 2 Juni 2026.
Kepastian pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam belied tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Sementara bagi pensiunan, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai pada 2 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi media sosial perseroan.
“Halo #SobatTaspen! TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis perseroan dalam akun Instagram @taspen dikutip 26 Mei 2026.
Baca juga: DPR Dorong Guru Honorer Diangkat Bertahap Jadi ASN
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya.
Untuk ASN instansi pusat, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sedangkan bagi ASN daerah, komponen tunjangan kinerja diganti dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Rincian Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Rincian Berdasarkan Jabatan
- Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris atau Anggota: Rp28.104.300
Sementara itu, pegawai non-ASN setara eselon memperoleh:
- Eselon I/JPT Utama: Rp24.886.200
- Eselon II/JPT Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Baca juga: Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan
Besaran Berdasarkan Pendidikan
SD dan SMP Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
- Di atas 10 tahun: Rp4.639.300
- Di atas 20 tahun: Rp5.052.600
SMA dan D1 Sederajat
- Hingga 10 tahun: Rp4.907.700
- Di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Di atas 20 tahun: Rp5.861.500
D2 dan D3 Sederajat
- Hingga 10 tahun: Rp5.488.500
- Di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Di atas 20 tahun: Rp6.524.200
S1 dan D4 Sederajat
- Hingga 10 tahun: Rp6.591.000
- Di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Di atas 20 tahun: Rp7.825.800
S2 dan S3 Sederajat
- Hingga 10 tahun: Rp7.764.100
- Di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu stimulus pemerintah untuk menjaga konsumsi rumah tangga di tengah momentum pertengahan tahun, sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan. (*)


