Poin Penting
- BP BUMN mengecam kriminalisasi Kakek Mujiran terkait kasus pengambilan sisa getah karet di kebun PTPN.
- Dony Oskaria memerintahkan PTPN mencabut laporan polisi dan meminta maaf kepada Kakek Mujiran.
- PTPN juga diminta memberikan bantuan sosial dan pekerjaan bagi Kakek Mujiran atau keluarganya.
Jakarta – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul mencuatnya kasus dugaan kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.
Dony mengecam tindakan penyelesaian masalah yang dinilai mengesampingkan nilai kemanusiaan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai tujuan utama perusahaan negara yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” tegas Dony, dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.
Baca juga: BUMN Ekspor SDA Jangan Sampai Bernasib seperti BPPC
Dony menilai pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang berupaya bertahan hidup mencederai kehormatan BUMN.
Sebagai tindak lanjut, BP BUMN bersama Danantara mengeluarkan tiga instruksi kepada Direksi PTPN. Pertama, PTPN diminta segera mencabut laporan dan menghentikan seluruh proses hukum maupun intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
Selain itu, Dony menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Kakek Mujiran dan keluarganya atas peristiwa tersebut.
“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.
Baca juga: BP BUMN dan Kemnaker Pastikan Hak Pegawai Aman saat Transformasi BUMN
PTPN juga diminta menugaskan pimpinan wilayah setempat untuk menemui Kakek Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
PTPN Diminta Beri Bantuan dan Pekerjaan
Instruksi berikutnya adalah pemberian bantuan sosial dan pekerjaan bagi Kakek Mujiran maupun keluarganya.
PTPN diminta memberikan bantuan sosial yang memadai serta menyediakan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik Kakek Mujiran. Jika tidak memungkinkan, perusahaan diminta memberikan kesempatan kerja kepada anggota keluarganya agar memiliki penghasilan yang layak.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” tambah Dony.
Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus tersebut sebagai peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia.
Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan juga akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif dapat dikedepankan.
“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


