Poin Penting
- Satgas PASTI menutup 951 pinjol ilegal dan dua investasi bodong hingga Maret 2026
- Modus penipuan yang marak meliputi iklan deposit, investasi palsu, money game, dan kripto ilegal
- IASC memblokir 460.270 rekening dan menyelamatkan dana korban Rp585,4 miliar.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga 31 Maret 2026 telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tindakan tersebut untuk memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Satgas PASTI mencermati saat ini ada lima modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah jasa periklanan dengan sistem deposit.
“Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat,” ucap Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI dalam keterangan resmi di Jakarta, 26 Mei 2026.
Baca juga: OJK: Masyarakat Masih Sulit Bedakan Layanan Keuangan Legal dan Ilegal
Kata Hudiyanto, modus yang kedua adalah duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.
Ketiga, terkait penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
Keempat, money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru atau member get member sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
Adapun, modus yang terakhir adalah perdagangan aset kripto ilegal. Kata Hudiyanto, modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” imbuhnya.
Baca juga: Diduga Jalankan Investasi Ilegal, Satgas PASTI Blokir CANTVR dan YUDIA
Sebagai informasi, selama periode 22 November 2024-31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat.
Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Sementara, total dana korban yang berhasil diblokir telah mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan. (*)
Editor: Galih Pratama


