Poin Penting
- BI mencatat suku bunga kredit perbankan masih turun meski BI Rate naik ke 5,25 persen
- BI ubah skema insentif KLM agar bank tidak menaikkan bunga kredit terlalu tinggi
- BI menambah insentif KLM hingga 0,5 persen dari DPK mulai Agustus 2026.
Makassar – Bank Indonesia (BI) mencermati perbankan masih melanjutkan tren penurunan suku bunga kredit maupun deposito sesuai dengan transmisi pemangkasan BI Rate yang sejak dilakukan penurunan sebesar 150 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen pada September 2024.
”Suku bunga kredit Kalau yang kita cermati dari Maret itu besarannya sekitar 9,03 persen, April itu di 8,95 persen, jadi masih melanjutkan trend penurunan sesuai dengan transmisi BI Rate. Memang yang dulu turun, terus stay jadi ada lag effect,” kata Dhaha P Kuantan, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, dalam Pelatihan Wartawan di Makassar, Jumat, 22 Mei 2026.
Meski demikian, kata Dhaha, BI memutuskan untuk menaikan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. Artinya, perbankan perlu kembali menyesuaikan suku bunga kredit sesuai dengan kenaikan BI Rate.
Baca juga: BI Guyur Insentif KLM Rp424,7 Triliun ke Perbankan hingga Mei 2026
Dhaha menyatakan, sebelumnya mekanisme insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dirancang agar mempercepat transmisi penurunan suku bunga kredit melalui insentif kepada bank yang agresif menurunkan bunga pinjaman.
Namun, ke depannya BI akan menyesuaikan mekanisme insentif KLM ini akan dihitung berdasarkan spread antara BI Rate dan suku bunga kredit perbankan. Dengan skema baru ini, bank yang tidak menaikkan bunga kredit secara signifikan saat BI Rate meningkat tetap berpeluang memperoleh insentif.
“Jadi pada saat nanti BI Rate-nya naik, tapi bank-bank itu tidak melakukan kenaikan suku bunga kredit secara signifikan atau tidak manageable, sangat tinggi, tentunya bank-bank itu akan mendapatkan insentifnya,” jelasnya.
Dhaha menyatakan, hal tersebut diharapkan agar perbankan menyesuaikan suku bunga kreditnya secara manageable, sehingga transmisi ke pertumbuhan kredit masih tetap berjalan.
Sebelumnya, BI meningkatkan KLM dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Sementara, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan BI memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan (financing) non-kredit maupun pendanaan (funding) non-DPK, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Peningkatan kebijakan KLM dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK,” ujar Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu, 20 Mei 2026 di Jakarta.
Baca juga: BI Tambahkan Insentif KLM 0,5 Persen ke Perbankan
Perry menjelaskan, insentif tersebut diberikan kepada bank yang memenuhi nilai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sesuai dengan rentang yang ditetapkan oleh BI, namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5 persen.
Lebih lanjut, pelonggaran kebijakan RIM dilakukan melalui perluasan cakupan dan penguatan kriteria surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan oleh bank yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM, yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. (*)
Editor: Galih Pratama


